Bupati Madina: OPD Harus Serahkan Laporan Evaluasi Tenaga Honorer dalam Seminggu

Bupati Madina: OPD Harus Serahkan Laporan Evaluasi Tenaga Honorer dalam Seminggu

Topmetro.news – Guna menindaklanjuti surat Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor : 800/0157/BKD/2021 tanggal 19 Januari 2021 perihal evaluasi tenaga honorer yang hingga saat ini masih banyak pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mengirimkan hasil evaluasi tenaga honorernya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Bupati Mandailing Natal (Madina), Drs H Dahlan Hasan Nasution kembali mengeluarkan surat nomor : 800/0333/BKD/2021 tanggal 05 Februari 2021 tentang perihal evaluasi tenaga honorer, yang meminta kepada seluruh pimpinan OPD agar segera membuat kajian yang sebenarnya terkait jumlah kebutuhan TKS/pegawai honorer di masing-masing OPD dan bukan hanya usulan nama-nama TKS/pegawai honorer saja.

“Dengan tegas kepada seluruh pimpinan OPD, dalam proses evaluasi tenaga honorer ini agar tetap mengedepankan prinsip penghematan dan pencapaian kinerja yang akan di persembahkan para TKS/ pegawai honorer,” ujar Bupati Madina, Drs H Dahlan Hasan Nasution kepada Topmetro.News, Selasa (09/02/2021).

Melakukan evaluasi yang berkaitan dengan ketaatan melaksanakan tugas, kehadiran dan kompetensi, serta tidak meminta imbalan kepada para TKS/ pegawai honorer,” ujarnya.

Dan lanjutnya, apabila terindikasi ataupun diketahui ada yang meminta suatu imbalan, maka yang meminta imbalan akan dikenakan tindakan tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat dari ststus Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, bagi yang memberi tidak akan diproses pengangkatannya menjadi TKS/ pegawai honorer.

“Dan bila diketahui atau ada yang kedapatan meminta imbalan, mereka akan dilaporkan kepada penegak hukum untuk diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lebih jauh perlu dimaklumkan bahwa ASN yang meminta imbalan adalah termasuk yang tidak menginginkan Mandailing Natal terhindar dari KKN dan tidak menginginkan perbaikan maupun kemajuan,” kata dia.

Kemudian tambahnya, terkait waktu penyerahan laporan evaluasi TKS/ pegawai honorer ini, sudah harus diterima paling lama seminggu setelah surat ini diterima oleh seluruh OPD Pemkab Madina.

Reporter | Jeffry Barata Lubis

 

Related posts

Leave a Comment